You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Delapan Taksi di Jakarta Terjaring Operasi Meter Taksi
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Puluhan Taksi di Jakarta Dirazia Petugas

Puluhan taksi yang biasa seliweran di jalanan ibu kota tak luput dari razia petugas Bidang Pengawasan Pengendalian dan Perlindungan Konsumen Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta. Razia pengawasan meter taksi digelar di dua titik yakni di kawasan Apartemen Wisma Gading Permai (WGP) Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.  

Sebanyak 50 mobil taksi yang sedang melintas di kedua lokasi ini diperiksa oleh tim gabungan

“Sebanyak 50 mobil taksi yang sedang melintas di kedua lokasi ini diperiksa oleh tim gabungan,“ kata Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Joko Kundaryo, Rabu (18/3).

Ia mengatakan, pengawasan meter taksi digelar dalam rangka memberikan perlindungan konsumen khususnya warga ibu kota yang selama ini menggunakan jasa taksi.

Dishub Koordinasi dengan Polisi Tindak Taksi Uber

"Jumlah armada taksi yang beroperasi di ibu kota saat ini sekitar 20.000 unit mewakili 30 perusahaan. Hal ini tentunya membutuhkan penanganan baik dari sisi administrasi maupun teknis dalam operasionalnya, sehingga mampu memberikan pelayanan yang baik kepada warga ibu kota,” ujarnya. 

Dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan, ungkap Joko, tim gabungan dari Dinas KUMKMP DKI, Sudin Perhubungan, Satpol PP serta aparat kepolisian di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat berhasil menemukan sebanyak 8 armada melanggar administrasi.

”Kelengkapan 4 armada taksi tidak sesuai dengan fisik kendaraan, 3 unit taksi putus segel tanda terra SAH dan 1 unit belum ditera ulang untuk tahun 2014," ungkapnya.

Sementara, Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Perlindungan Konsumen Dinas KUMKMP DKI, Robinhot Sinaga menambahkan, sebanyak 50 armada taksi yang diperiksa oleh tim gabungan di kedua lokasi lolos uji meter.

”Pemeriksaan ke-50 armada taksi memenuhi syarat metrologi atau masih dalam batas toleransi yang diizinkan," jelasnya.

Sedangkan untuk sopir maupun perusahaan armada taksi yang terindikasi melanggar administrasi akan dipanggil pihaknya pada hari Jumat (20/3) mendatang.

"Kami akan memanggil sopir maupun perusahaan untuk memberikan keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut di hadapan penyidik PK (Perdagangan dan Kemetrologian) yang juga Kepala Seksi PK Dinas KUMKMP Oberlin Hutapea, selaku pelaksana kegiatan. Jika dari hasil pemeriksaan ternyata nanti ditemukan indikasi tindak pidana, tentunya akan dilakukan proses penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye2931 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

    access_time20-06-2026 remove_red_eye964 personNurito
  3. MRT Terapkan Tarif Rp1 pada 22, 27, dan 28 Juni 2026

    access_time21-06-2026 remove_red_eye871 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye863 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye817 personAldi Geri Lumban Tobing